sumut.jpnn.com, MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara mulai memberlakukan larangan melintas bagi truk angkutan barang di jalan nasiona yang berlaku sejak 17 April atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023. Post navigation Seusai Gelar Perkara, Polisi Langsung Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Ini Kasusnya Dua Pekan Berlalu, Kasus Pecah Kaca Mobil Wartawan di Bandung Belum Terungkap