JPNN.com, JAKARTA – Pengacara korban kasus penipuan robot trading ATG, M Zainul Arifin, meminta maaf kepada Gus Miftah atas tudingan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Wahyu Kenzo. Post navigation Ditjen Hubdat Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2023 Setelah Masuk Top Skor Unirank, Unika Soegijapranata Raih Akreditasi Unggul BAN-PT