jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor larang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel dari semua mitra menjelang lebaran 2023. Post navigation KKB Menembak Pesawat Asian One di Beoga Rangkaian Safari Ramadan 1444 H: SIG Salurkan Bantuan Rp 10,84 Miliar