JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Post navigation Bidik Kembali Laporkan Dugaan KKN Dan Mempertanyakan Laporan Terdahulu Di Kejati Sumsel BNNP Jabar Sanksi Tegas Anggotanya yang Minta Jatah THR ke PO Bus