lampung.jpnn.com, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu membekuk pelaku yang melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) handphone di Kampung Ojolali l, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Post navigation Fadel Muhammad Bicara Soal Pentingnya Ketahanan Pangan di Desa, Coba Simak Baik-Baik Panglima TNI: Kiprah Prajurit Penjaga Dirgantara Terukir dengan Tinta Emas