bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali. Post navigation Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat Aji Minta Pemain Persebaya Patuh dan Profesional, Hormati Kontrak