JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait harta janggal ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
“Benar. Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3) kemarin.
Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara rimci terkait kontruksi perkara tersebut. Sebab saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan saangkaan tersebut.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup. Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” ucap Ali.
Berikut adalah tiga poin penting dari drama Rafael Alun sejauh ini:
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, yakni sejak 2011 sampai dengan 2023. Hal ini diketahui setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan yang dinilai janggal.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucap Ali.
Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu lebih dari Rp 1 miliar.
“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ungkap Ali.
Geledah Rumah Rafael Alun dan Sita Barang Mewah
Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Rafael Alun. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Rafael Alun.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Hasil penggeledahan ini, KPK juga turut mengamankan barang-barang mewah milik Rafael Alun. KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara Rafael Alun.
“Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya,” tegas Ali.
Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan artis berinisial R dalam kasus yang menjerat Rafael Alun. Lembaga antirasuah belum bisa mengungkap soapa sosok artis inisial R tersebut.
“Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya,” ucap Asep menandaskan.