JawaPos.com – Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagaimana tertuang di dalam surat bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang dikirimkan kepada Pimpinan KPK, Rabu (29/3) lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan langsung ke Wakapolri hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Endar Priantoro tetap ditugaskan pada posisinya di KPK. Hal ini karena terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara, serta untuk pengembangan karier di KPK.
“Dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier, Polri memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian dikutip dari surat itu, Jumat (31/3).
Sementara itu, Irjen Pol Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. “Dimohon pimpinan berkenan menghadapkan kembali Pati Polri dimaksud,” tulis surat tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusulkan promosi jabatan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri. Surat pengusulan promosi Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri sudah ada sejak November 2022.
“Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/2).
“Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” sambungnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, KPK mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar Priantoro, karena lembaga antirasuah menilai keduanya memerlukan pengembangan karier di institusi asal. Mekanisme tersebut dinilai wajar. Sehingga, KPK mengklaim dasar pengembalian Karyoto dan Endar Peiantoro ke Korps Bhayangkara tak berkaitan dengan Formula E.
“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri Yang di Pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” pungkas Ali.