JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membantah melakukan tindak pidana korupsi, setelah menyandang status tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi terkait kewenangan jabatannya selama 12 tahun di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa, karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Ali meyakini, masyarakat sudah memahami apa yang dilakukan KPK, merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka.
“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta Rafael untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. “Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun tak habis pikir bisa dijerat oleh KPK. Sebab, selama ini selalu patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, pada 2011.
“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” klaim Rafael.
Rafael menyatakan, selalu tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak 2002, dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Ia pun mengaku, kerap menaikkan nilai aset yang dimiliki saat menyampaikan LHKPN.
Menurutnya, aset yang dilaporkan sejak 2012 hingga 2022, tak jauh berbeda. Namun memang terjadi perubahan nilai, karena menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP)
“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset jika dibutuhkan,” tegas Rafael.
Selain itu, Rafael juga mengaku kerap mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal ini tentunya sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
“Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri,” pungkas Rafael.