JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turut mengawasi proyek pengadaan dua Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan, pengawasan diperlukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Terlebih saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

“Kami tak ingin kasus yang sedang diusut KPK saat ini terjadi pada proyek tersebut,” kata Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (31/3).

Menurutnya, Kemhan saat ini sedang membangun dua kapal OPV dengan kode Hull 406 dan 411 dengan nilai proyek lebih dari Rp 2 triliun. Ia menyebut, pembangunan kapal yang diperuntukan untuk TNI AL ini dilakukan oleh sebuah perusahaan galangan kapal di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sumatera.

Kapal OPV Hull 406 dengan nomor kontrak: TRAK/51/PON/IV/2020/AL tertanggal 16 April 2020 bernilai Rp 1.079.100.000.000. Sementara Kapal OPV dengan nomor kontrak: TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020 bernilai Rp 1.085.090.000.000.

Pembangunan dua kapal ini disebut-sebut berpotensi akan mengalami nasib yang sama dengan Kapal Angkut Tank TNI AL, dimana pembangunan kapal tidak sesuai dengan kontrak dan berpotensi mangkrak. Indikasinya, hingga pertengahan Maret 2023 ini, progres pengerjaan pembangunan kapal tersebut belum mencapai 35 persen. Sehingga penyerahan kapal tersebut dari rencana awal kontrak akan dilakukan pada 2023, meleset.

Kemudian rencana penyerahan kapal dirubah menjadi tahun 2024. Namun, disinyalir target tersebut kemungkinan juga akan meleset. Indikasi lainnya, perusahaan pembangunan kapal tersebut hingga Desember 2022 diduga telah melakukan penarikan termin pembayaran dengan nilai total sebesar Rp 859.100.000.000 dari proyek OPV Hull 406. Panarikan didasarkan pada laporan kemajuan pekerjaan (progress) yang diklaim sudah 75 persen. Padahal, progres pembangunan kapal tersebut sampai pertengahan Maret 2023 baru mencapai 35 persen.

Ditenggarai tak jauh berbeda juga atas proyek OPV Hull 411. Dimana disebut-sebut telah dilakukan penarikan sebesar Rp 531.650.000.000 dengan klaim progress proyek sudah 35 persen. Padahal, progres riil-nya masih jauh dari yang diklaim.

Sehingga total jumlah dana yang ditarik berdasarkan progres yang diduga fiktif itu seluruhnya sudah mencapai Rp. 1.390.750.000.000. Penarikan termin pembayaran yang dilakukan adalah suatu jumlah yang sangat besar dibanding dengan kemajuan pekerjaan fisik yang sebenarnya.

Oleh karena itu, Uchok beharap informasi yang berkembang itu tak diabaikan oleh KPK. Ia meminta, KPK turun tangan mengawasi proyek tersebut.

“Sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan dua kapal OPV tersebut. Jadi kami berharap KPK segera turun tangan untuk mengecek kondisi riil dari pembangunan kapal tersebut, agar bisa mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

By admin