JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menerima aduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan artis berinisial R, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. KPK belum mau membongkar dugaan sosok artis berinisial R tersebut.
“Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud. Dibagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3). “Barangkali bisa dikonfirmasi kembali kepada pelapor dilaporkan ke KPK via apa,” sambungnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menuturkan, pada prinsipnya KPK mengapresiasi informasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal ini merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK. Tentu pasti akan tindaklanjuti setelahnya,” tegas Ali.
Dugaan peran artis berinisial R itu pertama kali diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengungkapkan, telah menyerahkan data mengenai keterlibatan artis itu kepada KPK.
Karena diduga, artis R dan Rafael mempunyai hubungan bisnis bernilai miliaran rupiah. Lembaga antirasuah akan mendalami terkait dugaan keterlibatan artis berinisial R tersebut. ’’Masih kami dalami inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tapi bukan saya,” ucap Direktur Penyidikan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara rimci terkait kontruksi perkara tersebut. Sebab saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan saangkaan tersebut. “Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup. Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” ujar Ali.
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. Hal ini diketahui, setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan yang dinilai janggal.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ungkap Ali.
Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu lebih dari Rp 1 miliar. “Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ucap Ali. (*)