JawaPos.com – Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka. Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Ozora, tersebut disangka menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus Rafael ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dari bukti permulaan yang dikantongi penyidik saat ini, Rafael diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2011 sampai tahun ini. ”Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, KPK meningkatkan (kasus Rafael, Red) ke proses penyidikan,” terang dia kemarin (30/3).
Meski demikian, KPK belum memerinci modus gratifikasi yang diterima Rafael. ”Yang jelas perkara ini (gratifikasi, Red) jadi pintu masuk (mengungkap kasus lebih besar),” imbuh Ali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut masih terus dihitung. Sejauh ini penghitungan gratifikasi puluhan miliar rupiah itu mengacu pada nominal safe deposit box (SDB) yang telah diamankan KPK. SDB tersebut berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang Singapura. ”Jumlahnya itu seperti yang ada di SDB yang sudah kami hitung,” katanya.
KPK akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap dalam konferensi pers dalam waktu dekat. Termasuk menjelaskan konstruksi perkara dan peran Rafael. KPK berjanji bakal terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael.
Ali mengatakan, kasus gratifikasi yang saat ini tengah disidik hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap korupsi yang lebih besar. Langkah serupa sebelumnya diterapkan pada perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. ”LE (Lukas Enembe, Red) dulu kan (masuk dari kasus gratifikasi) Rp 1 miliar,” ungkapnya.
KPK berharap dukungan masyarakat untuk mengawal dan memberikan data terkait kasus Rafael. ”Untuk memperkuat proses penyidikan ini,” tutur dia.
Eks Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam diskusi secara daring mengatakan bahwa Rafael yang sebelumnya menjabat kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II adalah pemain lama. Dia menyebut Rafael masih satu komplotan dengan Handang Soekarno, eks penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak yang sempat mendekam di KPK.
Di pengadilan tingkat pertama, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Handang dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.