JawaPos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menilai Hasyim telah melanggar etik karena menyampaikan pernyataan yang memantik kegaduhan publik.
Pernyataan Hasyim yang dimaksud adalah meminta para bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak lebih dulu melakukan sosialisasi di baliho. Sebab, ada potensi sistem Pemilu 2024 berubah menjadi proporsional tertutup lantaran ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Statemen itu kemudian memicu banyak kritik. Baik dari tokoh partai maupun pegiat politik. Bahkan, ada yang mengadukan ketua KPU. Nah, kemarin (30/3) setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, DKPP menilai Hasyim bersalah.
”Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Gede Raka Sandi mengatakan, pernyataan Hasyim tidak tepat. Meski dilakukan di acara refleksi akhir tahun, pernyataan itu memunculkan keresahan di kalangan partai politik. Sebab, hal itu memantik kecurigaan keberpihakan penyelenggara pada sistem tertutup.
”Menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas,” imbuhnya.
Sebagai penyelenggara, lanjut Dewa, semestinya KPU tidak perlu menyampaikan prediksi apa pun. Cukup menjalankan ketentuan yang masih berlaku di undang-undang. Apalagi, proses gugatan sistem pemilu di MK juga masih berlangsung dan belum menjadi putusan hukum baru.
”Sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat,” tuturnya.
DKPP juga meminta KPU untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Dewa meminta untuk menghindari kata atau kalimat yang bertendensi pada blok politik mana pun.