JawaPos.com–Polres Sukabumi Kota menjebloskan ke penjara Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, JA, 42. Dia diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental atau persewaan mobil di Cijagra Bandung.

”Selain menetapkan JA menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lain berinisial H, 34, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S. Y. Zainal Abidin seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Menurut Zainal, penahanan politisi Partai Golkar itu setelah JA dan rekannya, H, memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jumat (24/3) malam.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta per-pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan. Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta JA untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala.

”Tetapi setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respons dari JA,” tutur Zainal Abidin.

Kesal tidak ada kepastian, lanjut dia, akhirnya korban mendatangi JA di Sukabumi. Akhirnya korban mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

”Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan atau digelapkan oleh JA secara sepihak, korban pun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Zainal Abidin.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya JA ditetapkan menjadi tersangka.

”Polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing,” tutur Zainal Abidin.

Akibat ulahnya, wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, DPD Partai Golkar Jawa Barat mencopot Wakil Ketua DPRD Sukabumi Jona Arizona dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi akibat terlibat dalam kasus penipuan.

”Pencopotan jabatan Jona Arizona sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi setelah DPD Partai Golkar Jabar menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat M. Q. Iswara di Sukabumi.

Menurut Iswara, Partai Golkar menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

By admin