JPNN.com – JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi keliling pada lima titik di DKI Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Post navigation Sekjen Kemnaker: Kami Dukung untuk Tuntaskan RUU PPRT Instruksi Kepala BP2MI ke Jajarannya: Harus Terdepan Merespons Aduan PMI