JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan pengawasan secara khusus terhadap 75 perusahaan. Hal tersebut untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan itu berjalan lancar.

”Pemantauan mulai Senin (3/4). Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR. Target kami sekitar 75 perusahaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ Darmawan seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Sebanyak 75 perusahaan tersebut, menurut Darmawan, merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas. Mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIJ.

”Sejumlah perusahaan itu mendapat sorotan Disnakertrans sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil,” tutur Darmawan.

Melalui pengawasan khusus tersebut, lanjut dia, petugas Disnakertrans DIJ melakukan pendekatan kepada pemilik perusahaan dengan mengingatkan kewajiban memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

”THR harus berbentuk uang, kalau dulu 25 persen barang, sekarang 100 persen harus uang dan tidak boleh dicicil karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi,” ujar Darmawan.

Dia menyebutkan, jumlah total perusahaan di DIJ berdasar data terakhir sebanyak 6.800 perusahaan. Mulai skala kecil hingga besar.

Selain melakukan pengawasan, menurut Darmawan, Disnakertrans DIJ juga membuka posko aduan THR sejak 23 Maret. Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.

Darmawan menambahkan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

”Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya juga tetap harus dibayarkan,” ucap Darmawan.

By admin