JawaPos.com–Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 dimanfaatkan lebih dari 94 ribu wajib pajak (WP).
Dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp 53,3 miliar.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo pada 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
”Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajak akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujar Ahmad Muhdlor Ali.
Pajak yang dibayarkan ke pemerintah menurut Gus Muhdlor, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Di antaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.
Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
”Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak. Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” terang Ahmad Muhdlor Ali, putra KH Agoes Ali Masyhuri, pengasuh ponpes Progresif Bumi Sholawat Lebo itu.