JawaPos.com – Ibadah puasa dilakukan bukan menjadi ajang adu saling kuat-kuatan tidak makan dan minum. Buktinya, Rasulullah justru menganjurkan melaksanakan ibadah sahur diakhirkan sampai menjelang waktu subuh. Sementara berbuka puasa disunnahkan untuk disegerakan begitu waktu Maghrib sudah tiba.

Ada kalanya kita bangun sahur tidak terlalu memperhatikan jam. Saat kita sedang bersantap sahur, tiba-tiba terdengar kumandang adzan. Apa yang harus dilakukan agar puasanya tetap sah dilaksanakan ?

Terkait pertanyan tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan kepada Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang yang juga merupakan alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Berikut penjelasannya Muhammad Arif Zuhri.

Dalam hal makan sahur demikian ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang berpendapat bahwa jika masih ada makanan atau minuman di dalam mulut harus lah dikeluarkan, tidak boleh lagi melanjutkan mengunyah dan menelan makanan tersebut. Jika ditelan, dapat membatalkan puasa.

Namun ada pula pendapat yang membolehkan untuk menyelesaikan makanan yang ada di dalam mulut ataupun air di gelas (bejana) yang ada di genggamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan dan di dalam genggamannya ada wadah (gelas) air, maka hendaklah ia tidak meletakkan sehingga ia menyelesaikan hajatnya tersebut” [HR. Abu Daud].

Namun, menurut pendapat pertama hadis ini tidak lah menunjukkan kebolehan melanjutkan sahur ketika waktu subuh tiba. Hadis tersebut dijelaskan oleh hadis lain di mana adzan tersebut bukanlah adzan yang menandakan masuknya waktu subuh, tapi adzan sebelum masuk waktu subuh (adzan pertama). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُؤَذِّنُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan pada malam hari (belum masuk waktu subuh) maka makan lah dan minum lah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (masuk waktu subuh)”.

Mazhab yang empat berpendapat bahwa sahur tidak boleh diteruskan jika telah tiba waktu subuh. Makanan atau minuman yang ada di mulut harus dikeluarkan. Begitu pun gelas berisi air yang ada di genggaman tidak boleh lagi diminum.

By admin