JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dari para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif. Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.
Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya. “Apakah Saudara merasa bersalah?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.
“Tidak sama sekali, Yang Mulia,” jawab Teddy.
“Apakah Saudara ada merasa menyesal?” tanya kembali Hakim Jon.
“Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak dari semuanya,” pungkas Teddy.
Sebelumnya, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).