JawaPos.com – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang kali ini, AG membacakan eksepsi atau sanggahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (30/3).

Selanjutnya hakim menjadwalkan sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi AG pada esok hari. “Setelah itu tentu hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkam besok hari Jumat,” jelasnya.

Meski begitu, Djuyamto tak mau mengungkap isi eksepsi yang dibacakan oleh AG atau pengacaranya. Pasalnya, sidang digelar tertutup karena perkara anak, sehingga pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan kepada publik.

“Ya karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui, jadi kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya silahkan ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan selama 38 hari.

David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri.

By admin