JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. KPK pun kini telah menetapkan ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu sebagai tersangka.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ucap Ali.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
“Kami akan cek kembali, karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,” tegas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri. Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam melakukan penerimaan sejumlah uang gratifikasi, Rafael Alun diduga menggunakan kedok jasa perusahaan konsultan pajak, dimana istrinya menjadi pemilik saham sekaligus komisaris dalam perusahaan tersebut. Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.