JawaPos.com–Polres Gowa menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembusuran kepada tiga orang korban. Satu orang di antaranya tewas yakni warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
”Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah di dada kiri,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald T. S. Simanjuntak seperti dilansir dari Antara.
Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo, 51, sedangkan korban terluka parah tertancap anak panah di mata kanan yakni Ardan, 20, dan korban luka ringan Suardi, 17. Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa.
Kapolres mengatakan, dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 pelajar yang masih di bawah umur. Namun demikian, masih ada 11 orang lain diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas.
”Para pelaku merupakan warga Kampung Galesong, Kabupaten Takalar,” terang Reonald T. S. Simanjuntak.
Barang bukti yang disita, lanjut dia, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban, serta hasil pemeriksaan dari korban.
”Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri, tidak melawan, karena akan ditindak tegas oleh anggota,” ucap Reonald T. S. Simanjuntak, mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu.
Terkait tindak pidana tersebut, menurut Reonald, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana. Sebab, melakukan perencanaan pembunuhan, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa.
Mengenai dengan pemicu kejadian, Reonald menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/3) sekitar pukul 23.45 wita. Motifnya karena salah paham dan ketersinggungan, tetapi belakangan salah sasaran.
Awalnya, pelaku utama berinisial P berusia dewasa dipukuli kakak AS, pacar tersangka. Alasannya tidak setuju pacaran dengan adiknya. Karena tidak terima di pukul, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas.
”Namun salah sasaran. Korban Kadir Daeng Empo kala itu sedang memindahkan gabah ke truk,” papar Reonald T. S. Simanjuntak.
Para pelaku itu ditegur agar pelan-pelan mengendarai motor. Karena emosi pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
”Melepaskan anak panah itu pelaku berinisial P kepada korban yang meninggal. Korban sudah dimakamkan,” ujar Reonald T. S. Simanjuntak.
Menanggapi kasus pemukulan terhadap pelaku oleh kakak pacar pelaku, Kapolres menyebut, tetap diproses hukum agar adil dan tidak ada yang dibeda-bedakan. Untuk penanganan kasus anak di bawah umur, tetap mengikuti aturan yakni peradilan anak.