JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Menurut jaksa, Teddy merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,” ujarnya saat membaca tuntutan, Kamis (30/3).
Namun, kata jaksa, Teddy justru melibatkan diri dengan anak buahnya memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika.
Hal itu dinilai sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil,” jelasnya.
“Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, hal memberatkan lainnya juga adalah karena Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Lebih jauh lagi, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberesan peredaran gelap narkotika.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tandasnya.
Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).