JawaPos.com – Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu diperiksa pada hari ini, Kamis (30/3).
Keterangannya dibutuhkan untuk menambah alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Terkait Plh Dirien Minerba apakah hari ini jadi datang atau tidak, hari ini memang terjadwal dimintai keterangan tapi sampai sore hari ini yang bersangkuyan tidak bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3).
Asep memastikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Idris Froyoto Sihite. Sebab, keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan ini.
“Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir. Karena mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu,” ucap Asep.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menatakan, telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.
“Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” pungkas Ali.