JawaPos.com – Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bukan cuma mendekam di penjara, pelaku penganiayaan David harus tanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh total tanpa terkecuali. Kewajiban para pelaku penganiayaan David Ozora itu pun harus dilakukan sebagai bagian dari restitusi.
Yang harus menanggung seluruh biaya pengobatan David adalah Mario Dandy, AG dan Shane Lukas. Saat ini, tim kuasa hukum keluarga David Ozora tengah menyusun restitusi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Selanjutnya, LPSK akan melakukan penyusunan restitusi dimaksud untuk kemudian diajukan kepada Majelis Hakim yang mengadili para tersangka.
“(Mengajukan restitusi) Medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar,” ujar kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (30/3).
Untuk penyusunan restitusi ini, keluarga David sudah menemui LPSK dan RS Mayapada. Itu dilakukan untuk merinci seluruh biaya pengobatan medis yang dibutuhkan sampai anak elit GP Ansor itu sembuh total. “Berapa lama prosesnya, apa saja yang dibutuhkan, kemudian psikis, terapi, fisioterapi, kemudian alat-alat medis, kursi roda,” jelas Mellisa.
Selain biaya media, juga mencakup biaya pendidikan dan berbagai komponen lainnya. “Pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain-sebagainya. Banyak komponennya,” papar Mellisa.
Selain upaya pengobatan fisik dan psikis, Mellisa Anggraini juga berbicara tentang pentingnya hak-hak David. Baik hak-hak sebagai anak maupun hak lain yang harus dipenuhi sampai bisa kembali sehat seperti sebelum dianiaya Mario Dandy.
Untuk itu, Mellisa Anggraini juga sudah menemui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Bukan ganti rugi ya, tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula,” jelas Mellisa.
Mellisa menjelaskan, restitusi dan hak-hak David sebagai korban itu juga tertuang dalam Undang-Undang LPSK. “Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK. Di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” pungkasnya.