JawaPos.com – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menemukan beberapa modus penipuan yang digunakan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri kepada para calon jamaah umrah. Pihak travel bahkan menjanjikan satu kuota umrah gratis bagi jamaah yang bisa mengajak 9 orang membeli paket umrah.
“Mereka rata-rata mengincar keluarga, jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu,” kata Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekaligus anggota Satgas Anti Mafia Umrah, Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Kamis (30/3).
Para jamaah rata-rata mengajak sanak keluarganya agar ikut mendaftar. Rata-rata jamaah yang mendaftar berusia 60-63 tahun.
“Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik,” imbuhnya.
Selain itu, seseorang yang berhasil mengajak 9 anggota, akan diberi tambahan cashback Rp 2 juta di luar satu kuota umrah gratis. Adapun harga paket umrah untuk mendapat promo ini sebesar Rp 30-38 juta per orang.
“Dengan iming iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1,” pungkas Ratna.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.
Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki.