JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan mencari pelaku pemberi gratifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Sebab, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Asep menegaskan, pihaknya tak segan memanggil pemberi gratifikasi terhadap Rafael Alun. Hal ini penting, untuk menguatkan sangkaan KPK terhadap ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo itu.
“Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan,” tegas Asep.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. Rafael Alun menyandang status tersangka setelah KPK melakukan penyelidikan, setelah adanya dugaan kejanggalan harta kekayaan.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucap Ali Fikri.
Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ujar Ali.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
“Kami akan cek kembali, karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,” tegas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri. Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.
Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.