JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, praktik korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM melibatkan staf bagian keuangan. Hal ini akan terus didalami oleh tim penyidik KPK.
“Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi (staf) keuangan di situ, yang mengelola keuangan, ada bendahara dan lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3).
Asep mengakui, terdapat 10 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia masih belum menjelaskan rinci identitas pelaku yang dimaksud.
“Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya,” ungkap Asep.
Asep menyebut, pihaknya juga turut menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut. Sehingga bisa diketahui siapa saja pihak yang menerima uang dan terlibat kasus ini.
“Kita metodenya follow the money, uangnya kita telusuri di mana,” tegas Asep.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui, telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
“Yang kasus ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.
“Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar dalam penggeledahan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3). Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
“Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (30/3).