Kejagung mengumumkan kalau mereka telah menerima pengembalian dana dari pihak swasta sebesar Rp 36,8 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kejagung mengumumkan kalau mereka telah menerima pengembalian dana dari pihak swasta sebesar Rp 36,8 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.