JawaPos.com – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sudah menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan seperti yang terjadi saat ini, yaitu pidana mati. Hal itu menurutnya sudah mulai tercium melihat tuntutan sebelumnya kepada AKBP Dody Prawiranegara.
“Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (pidana mati untuk Teddy),” ujar Hotman kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Namun begitu, ia mengatakan bahwa kasus ini masih akan berjalan panjang. Oleh karena itu, Hotman mengaku akan melanjutkan terus tahapan persidangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK,” ucapnya.
Ia meyakini kalaupun putusan pengadilan negeri akan memberangkatkan kliennya, yaitu Teddy Minahasa, di tingkat banding ataupun kasasi keputusan itu dapat berubah.
“Mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding, kasasi, PK,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).