jabar.jpnn.com, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. Post navigation Ganjar Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Kereta Vs Truk Gandeng, Lokomotif Anjlok-Gandengan Mencelat