JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Jogjakarta membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja hingga 14 April.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ Darmawan mengatakan, posko pengaduan di Kantor Disnakertrans DIJ membuka layanan sejak 23 Maret.

”Posko aduan THR tingkat provinsi mulai 23 Maret sudah open, terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota,” kata Darmawan seperti dilansir dari Antara.

Dia berharap para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR yang merupakan hak masing-masing pekerja.  Selain secara tatap muka, mereka dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.

”Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi,” ujar Darmawan.

Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIJ belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR. Baik secara luring maupun daring.

Selain menerima aduan dari para buruh, kata dia, pihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIJ terkait mekanisme pembayaran THR. Sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi.

”Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak,” terang Darmawan.

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Darmawan mengatakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha.

”Sesuai aturan itu, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan,” tutur Darmawan.

By admin