JawaPos.com – Polisi RW Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya pencurian terhadap rumah kosong di Jalan Karmel Raya Blok C, RT 12/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekira pukul 09.00 WIB, Rabu (29/3).
Mulanya, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah menceritakan bahwa saat kejadian, salah seorang polisi RW Polsek Kebon Jeruk Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di wilayah RW 09 Kelurahan Kebon Jeruk. Setelah itu, ia mendengar ada warga berteriak meminta tolong.
“Setelah dihampiri, orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual,” kata Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah kosong dan tak berpenghuni. Namun, agen properti itu kemudian menceritakan kepada polisi RW bahwa saat hendak masuk dan mengecek ke dalam rumah, malah ditemukan orang tak dikenal.
“Kemudian melihat ada orang yang tidak dikenal agen properti tersebut meminta tolong kepada Polisi RW Brigadir Duga Samosir yang kebetulan melintas di jalan tersebut,” urai Fatimah.
“Dengan ditemani Polisi RW, agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan benar didapati orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut,” sambungnya.
Akhirnya, Fatimah mengatakan bahwa polisi RW tersebut mengamankan salah satu orang pelaku terlebih dahulu untuk ditanyai. Kemudian pelaku itu mengakui tak hanya sendiri, melainkan bersama dengan dua orang lainnya.
“Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama 2 orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa izin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah tersebut,” jelasnya.
“Mendengar keterangan tersebut, lalu dilakukan penelusuran di dalam rumah. Akhirnya didapat juga dua orang temannya yang sedang bersembunyi di bagian ruangan lain rumah tersebut,” pungkas Fatimah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan, kepada para pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 363 KUHP.
“Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.