JawaPos.com–Bupati Situbondo Karna Suswandi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari. Penonaktifan itu karena Kasatpol PP diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang memberikan pernyataan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi pada Ramadan.

”Per Rabu (29/3), Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin,” kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi seperti dilansir dari Antara di Situbondo.

Buchari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena ditengarai telah memberikan pernyataan bahwa Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi Gunung Sampan (Desa Kotakan). Dia hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK untuk salat tarawih.

Saat ini, menurut bupati, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sebab, melakukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.

”Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan,” ucap Karna Suswandi.

Menonaktifkan Kepala Satpol PP itu berdasar PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, akan dibebastugaskan sementara.

Bupati menambahkan, keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.

”Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo,” ujar Karna Suswandi.

Sejak pertama kali memasuki puasa Ramadan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti salat tarawih bersama, sesuai imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

By admin