JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas itu dilakukan karena belum lengkap berdasarkan penelitian tim jaksa.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (29/3).
Diketahui, berkas tersebut dilimpahkan pada Selasa (21/3) pekan lalu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Sofyan menyebut berkas itu belum lengkap terutama syarat formil dan materil.
Selanjutnya, kejaksaan memberi waktu kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melengkapi kekurangan tersebut.
“Kekurangannya terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian tengah menunggu hasil penelitian jaksa tersebut. Pihaknya memastikan akan melengkapi berkas perkara itu sesegera mungkin bila terdapat kekurangan nantinya.
“JPU (jaksa penuntut umum) akan mempelajari secara formil dan materiil yang sudah dilimpahkan dari penyidik. Kita tunggu hasilnya, tentu ini bagian dari penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, David Ozora Latumahina, 17, dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario yang juga anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas peristiwa keji itu.
Menurut pengakuannya, Mario emosi karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Dalam perkembangannya, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario naik pitam dan memutuskan menganiaya korban hingga koma.
Atas penganiayaan itu, Mario dan Shane ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG berstatus sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Dalam perkara ini, terdapat pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Sementara tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.