JawaPos.com – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku banyak pihak yang memintanya untuk mundur sebagai pengacara dari eks Kapolda Sumatera Barat yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika itu.
“Yang pertama adalah yang meminta saya agar mundur secara sopan dan itu saya mengatakan terima kasih, tapi saya tetap secara profesional akan membela klien saya,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (30/3).
Apalagi, menurut pengalamannya, Hotman menyebut bahwa putusan di Pengadilan Negeri (PN) biasanya besar dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang.
“Biasanya di tingkat pengadilan negeri tekanan publik itu sangat besar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/3).
“Jadi biasanya selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” imbuhnya.
Namun begitu, Hotman. enggan menyebut bahwa dengan begitu rerata putusan hakim pengadilan negeri akan tidak objektif karena hal itu.
“Saya tidak mengatakan tidak objektif, tapi hakim adalah manusia. Ddalam sebuah perkara, opini publik sangat berpengaruh. Itu aja. Apalagi ini narkoba,” tegasnya.
“Jadi di tingkat pengadilan negeri itu paling sering terjadi. Makanya banyak kasus itu berubah di tingkat banding, kasasi, PK. begitu, loh,” pungkas Hotman.