JawaPos.com-PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menerapkan pembayaran parkir non tunai atau cashless di terminal I dan terminal kargo sebagai bentuk percepatan perkembangan digitalisasi di area publik khususnya di bandara.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, Kamis, menjelaskan penerapan sistem pembayaran biaya parkir secara non tunai sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Namun, metode pembayaran non tunai tersebut masih sebatas pilihan karena pengguna jasa tetap dapat melakukan pembayaran secara tunai.
“Per tanggal 1 April 2023, kami tidak akan melayani pembayaran secara tunai serta mengimbau pengguna jasa agar menyiapkan kartu pembayaran non tunai atau uang elektronik, utamanya bagi pengendara kendaraan roda dua. Untuk pengendara kendaraan roda empat, kami rasa tidak masalah karena rata-rata sudah memiliki kartu pembayaran non tunai,” katanya.
Sisyani mengatakan saat ini penerapan kebijakan tersebut berlaku di Terminal 1 dan Terminal kargo untuk kemudian pada tahap berikutnya akan diupayakan dilaksanakan di Terminal 2. Sisyani menjelaskan migrasi metode pembayaran ini merupakan salah satu upaya Bandar Udara Internasional Juanda dalam memberikan layanan prima kepada pengguna jasa.
Sistem pembayaran konvensional memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses transaksi sehingga beberapa kali terjadi antrean kendaraan di pintu keluar terutama saat akhir pekan. Dirinya berharap penerapan pembayaran non tunai sepenuhnya ini mampu menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Sebagai langkah sosialisasi pihaknya telah melaksanakan publikasi kebijakan tersebut sejak awal Maret yang lalu. “Telah kami laksanakan selama satu bulan, harapannya tersampaikan dengan baik ke masyarakat, terutama pengendara kendaraan yang keluar masuk bandara agar menyiapkan kartu uang elektronik dan memastikan saldo cukup,” tuturnya.
Besaran tarif parkir di Juanda adalah Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat serta Rp 12 ribu untuk bus atau truk. (*)