JawaPos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap sektor pajak. Terutama pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Tahun ini tren SPT di Surabaya mengalami peningkatan.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyatakan, tren pelaporan SPT tahunan saat ini mengalami progres yang bagus seiring dengan bertambahnya jumlah WP tahun ini. “Biasanya, di akhir Maret penyampaian SPT para WP akan lebih bagus dan ke depan kesadaran wajib pajak juga diharapkan semakin baik dalam melaporkan pajak mereka,” ungkapnya di Surabaya Rabu (29/3).
Berdasar catatan DJP Jatim I per 24 Maret, jumlah wajib pajak (WP) pada 2023 mencapai 1.161.971 akun. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan data 2022, yakni sebanyak 1.148.178 akun.
Jika diperinci, pada 2023 ada 138 ribu akun WP badan, 704 ribu akun WP orang pribadi (OP) karyawan, dan 314.384 akun WP OP nonkaryawan. “Tahun lalu jumlah WP badan mencapai 136 ribu akun, WP OP karyawan 696 ribu; dan WP OP nonkaryawan 310 ribu akun,” paparnya.
Dari total WP yang tercatat di DJP Jatim I, jumlah wajib SPT tahunan (wajib SPT 2022) mencapai 399 ribu WP. Hingga kini, ada 188 ribu WP yang telah melapor. Jumlah WP yang menyampaikan SPT pajak 2021 sebanyak 199 ribu WP.
Tren pelaporan SPT dari WP badan mengalami peningkatan. Pelaporan SPT 2022 tercatat 7.065 WP. Meningkat jika dibandingkan dengan SPT 2021, yaitu 6.484 WP. Pelaporan dari WP OP karyawan sebanyak 145 ribu wajib pajak. WP OP nonkaryawan tercatat 36 ribu WP.
“Tidak semua wajib pajak itu wajib menyampaikan SPT tahunan. Bisa jadi penghasilannya kurang dari batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sehingga tidak wajib lapor SPT tahunan,” jelas Sigit.
Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk 2022 berakhir besok (31/3) dan WP badan hingga 30 April.