JawaPos.com – RC menginvestasikan uang Rp 20,7 miliar ke PT Corpus Prima Mandiri (CPM) karena dijanjikan bunga 12 persen setahun. Menurut perjanjian, modal dan keuntungannya akan diberikan dalam kurun tiga tahun sejak penyerahan uang. Namun, janji itu tidak terealisasi ketika jatuh tempo. Modal maupun profitnya tidak diterima RC. Dia pun melaporkan Direktur Utama PT CPM Kristhiono Gunarso.
Pengacara RC, Memo Alta Zebua, menjelaskan bahwa kliennya mengenal investasi itu sekitar lima tahun lalu dari salah seorang pegawai terlapor. PT CPM disebut punya program investasi berupa medium term note (MTN) atau surat utang berjangka. ’’Klien tertarik karena dijanjikan bunga tinggi,’’ ujarnya, Selasa (28/3).
Dalam paparannya, pegawai itu mengklaim uang investor bakal diputar untuk keperluan bisnis perusahaan. Di antaranya, berkaitan dengan properti. RC pun tergiur menanamkan modal karena profit yang dijanjikan mencapai 12 persen dari nominal yang diinvestasikan. ’’Uang disetor ke rekening perusahaan,’’ jelasnya.
Dalam perjanjian, kata Memo, RC baru bisa menerima uang dan profit dalam tiga tahun sejak menyetorkan uang. Jadi, dia seharusnya mendapatkan modal dan keuntungan yang dijanjikan pada 2021. ’’Faktanya, ketika jatuh tempo, tidak ada pencairan,’’ katanya.
Kristhiono sebagai direktur utama perusahaan itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menambahkan, RC hanya salah satu klien yang menjadi korban penipuan berkedok investasi tersebut. Memo menyebut pihaknya juga mendapat kuasa dari 22 orang lainnya. ’’Total kerugian sekitar Rp 25 miliar,’’ paparnya.
Oscarius Wijaya: Silakan Dibuktikan
Pengacara PT CPM, Oscarius Wijaya, secara terpisah menyatakan, setiap orang punya hak menempuh upaya hukum. Termasuk nasabah PT CPM yang merasa dirugikan. ’’Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dijeratkan, silakan dibuktikan saja di pengadilan,’’ tuturnya.
Oscarius menuturkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum. Dia juga mengaku tidak bisa berkomentar terkait kerugian yang dilaporkan. ’’Bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum karena saat ini sudah ada putusan pailit yang belum final prosesnya,’’ ungkapnya.