JPNN.com – JAKARTA – Pemerintah memastikan pada 2023 ini akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Post navigation Mitsubishi Colt L300 Euro4 Dapat Sambutan Positif dari Konsumen Konsolidasi di Medan, PDIP Ingin Perkuat Kemenangan di Sumut pada Pemilu 2024