JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan untuk putra putri keluarga ASN.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 secara daring, Rabu (29/3).

Adapun secara besaran, Ani mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan aturan pembayaran THR tahun ini. Yakni, sebesar satu kali gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan melekat.

Meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

“Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),” ujarnya.

Menkeu menjelaskan, kebijakan pemberian Gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Untuk pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan pengumuman terkait gaji ke-13 ini sengaja disampaikan di awal Ramadan. Lantaran sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta dua instansi, yakni KemenPANRB dan Kemenkeu untuk segera mengumumkannya.

“Presiden Jokowi meminta KemenpanRB dan Kemenkeu untuk mengumumkan informasi tentang THR dan Gaji ke-13 lebih cepat,” tuturnya.

 

 

By admin