JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April mendatang. THR bakal diberikan kepada ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Rabu (29/3).
Menkeu menjelaskan untuk THR tahun 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, ada perbedaan pemberian THR pada tahun ini. Yakni, pemerintah akan memberikan THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Adapun besarannya akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya.
Sri Mulyani memaparkan pemberian THR dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Terutama menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Selain itu, bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.
Menkeu juga memastikan, pemberian THR kepada aparatur negara dan pensiunan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dalam minggu ini serta memastikan agar pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-10.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” tandas Sri Mulyani.