JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.
“Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung. Berikutnya, jumlah pemilih yang merupakan anggota Polri ada sebanyak 9.198 orang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Rabu (29/3).
Selain personel TNI/Polri, Bawaslu menemukan enam kategori pemilih TMS lainnya yang masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Pertama, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan. Menurut Lolly, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat.
“Karena waktu yang sangat singkat itu, (hasil restrukturisasi TPS) beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, tidak memperhatikan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara,” ucap Lolly.
Kategori pemilih TMS berikutnya adalah masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
Berikutnya, ada pula pemilih yang tidak dikenali. Bawaslu menemukan sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali dari Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Keempat, Bawaslu menemukan kategori pemilih TMS, yakni sebanyak 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta.
“Kelima, ada 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Keenam, terdapat 78.365 pemilih bukan penduduk setempat di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan,” lanjut Lolly.
Ia menyampaikan data tersebut diperoleh Bawaslu RI setelah melakukan pengawasan terhadap tahapan coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan menggunakan metode uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 pemilih.
Melalui uji petik, Bawaslu mengunjungi kembali rumah pemilih yang sudah didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk memastikan akurasi data pemilih.
Untuk menghasilkan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang akurat, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui panitia pemungutan suara (PPS) agar menyusun daftar pemilih sementara secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda dan pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih.
Berikutnya, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat, namun belum memiliki KTP elektronik.