JawaPos.com – Pemerintah secara resmi akan memberikan THR 2023 kepada para aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat dan di daerah, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri. Secara jadwal, THR PNS 2023 akan diberikan H-10 lebaran Idulfitri 1444 hijriah atau mulai pada 4 April mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dari seluruh penerima THR 2023. Paling banyak akan diberikan kepada para ASN di daerah.
“ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil (tunjangan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik) sebanyak 527,4 ribu orang,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 secara daring, Rabu (29/3).
Sementara itu, THR tahun 2023 yang akan diberikan ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
Ia menjelaskan, pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri perlu menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini.
“Serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengapresiasi kerja keras dan gotong-royong dalam penanganan Covid-19 dari para aparatur negara serta seluruh elemen masyarakat sehingga pandemi terkendali.
“Pemberian THR ini merupakan penghargaan pemerintah terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah dengan harapan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik dan terus berinovasi,” ungkap Menteri PANRB.
Untuk informasi, tak hanya THR pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN dan pejabat negara. Gaji tersebut diberikan sebagain bentuk bantuan pendidikan yang akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.
Adapun besarannya, sama dengan komponen dan kelompok aparatur penerima THR 2023. Namun secara teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.