JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang salah satunya mengatur penataan jaringan kabel utilitas agar tidak semrawut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, penataan sarana utilitas lewat ducting atau penyaluran pipa secara bersama sudah direncanakan Pemkot Surabaya sejak lama. Namun hal itu tidak bisa dikerjakan langsung oleh pemkot, melainkan oleh pihak ketiga.
”Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya saat ini sedang menyiapkan infrastruktur, salah satunya dengan cara pembentukan BUMD,” ujar Fikser seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, saat ini hal tersebut sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri. ”Ketika BUMD ini terbentuk, ada unsur aneka usaha, yang di antaranya adalah ducting itu,” terang Fikser.
Penataan jaringan kabel utilitas yang saat ini sudah dilakukan, yaitu lewat penertiban yang dilakukan Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). KPJU diketuai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sedangkan Diskominfo sebagai anggota.
”Setiap Kamis, kami melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas di wilayah Surabaya. Hal ini diatur dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2015,” terang Fikser.
Fikser menambahkan, dalam sebulan ada 40 kasus jaringan kabel fiber optik yang dievaluasi. Sebab, diketahui terdapat kabel yang dipotong serta ada juga yang memotong tiang.
”Seperti yang sudah dilakukan penataan jaringan kabel utilitas di wilayah RW 4, Kelurahan Asemrowo. Kami juga mengingatkan kepada provider terkait kabel fiber optik yang dinilai membahayakan warga,” tutur Fikser.
Menurut dia, penataan jaringan kabel fiber optik juga menjadi atensi para provider karena mendapatkan perhatian publik.
Komisi B DPRD Surabaya memanggil Diskominfo Surabaya untuk rapat dengar pendapat terkait dengan banyak jaringan kabel utilitas yang semrawut di jalur pedestrian dan perkampungan di Surabaya pada Selasa (28/3). Komisi B berharap, penataan jaringan kabel utilitas dengan sistem ducting bisa direalisasikan secepatnya.