JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, memastikan akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Hal ini untuk membahas terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah siap tiba di DPR sebelum jam 14.00 WIB, tapi ada info RDP Menko Polhukam/Ketua KNK PP TPPU dengan Komisi III DPR diundur menjadi jam 15.00,” kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Rabu (29/3).
Mahfud mengaku sebelumnya akan hadir ke Kompleks DPR RI lebih awal. Namun, jadwal RDP bersama Komisi III DPR yang awal diagendakan pukul 14.00 WIB, diundur menjadi pukul 15.00 WIB.
“Saya memaklumi, agenda DPR pasti padat, seperti halnya agenda saya. Tapi jam 15.00 insya allah saya sudah tiba di Gedung DPR,” ucap Mahfud.
Bukan hanya Mahfud yang dipanggil oleh Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga diagendakan hadir dalam RDP itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengakui, pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Karena itu, Komisi III DPR RI perlu mendalami dengan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Komisi III sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan TPPU hingga 349 triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Didik wartawan, Jumat (24/3).
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, informasi adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu saat ini masih sangat simpangsiur. Karena itu, perlu melakukan pendalaman Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Mengingat informasi yang berkembang masih simpang siur, untuk memperjelas standingnya, perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK,” ujar Didik.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Rabu (29/3) mendatang.
“Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023,” ujar Didik.
Menurut Didik, pihaknya tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini pembentukan panitia khusus untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
“Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah, apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU,” pungkas Didik.