JawaPos.com–Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap tersangka perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Bangka Belitung. Tersangka berinisial H, 40, warga Pasar Padi, Girimaya, Pangkal Pinang.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhud mengatakan, tersangka diamankan pada 20 Februari. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
”Tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus ini,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Kantor KLHK, Rabu (29/3).
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Yazid, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perambahan di kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Yazid menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 dan 5 hektare.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tegas terhadap pelaku perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. Terlebih, kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting baik perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air untuk mencegah banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya.
”Perusakan kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang,” ujar Rasio Ridho Sani.
Penindakan terhadap tersangka H, lanjut Sani, harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lain. Pihaknya berharap tersangka dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
Sebab, menurut dia, merusak kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius.
”Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol. Sudah ada beberapa kasus serupa yang sebelumnya juga telah kami tindak tegas,” ucap Rasio Ridho Sani.