JawaPos.com–Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ikhsan Fansuri mengatakan, turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Barelang, Rabu (29/3).
”Pagi ini (29/3). saya ke Batam karena ada jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Ikhsan seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.
Selain Ikhsan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
”Seluruh pimpinan anggota BP FTZ Tanjungpinang sebelum tahun 2020 juga diperiksa di Mapolresta Barelang,” ucap Ikhsan.
Pria yang akrab disapa Ican itu menegaskan, akan menyampaikan apapun yang diketahui terkait kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut mulai 2016-2019. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang.
”Saya pernah memberi masukan kepada pimpinan agar tidak lagi mengeluarkan kuota rokok bebas cukai, karena sudah mendapat sorotan KPK,” tutur Ikhsan.
KPK melakukan penelitian terkait kebijakan kuota rokok bebas cukai itu dua kali. Pada 2017, kata dia, KPK memberikan hasil penelitian tersebut berupa potensi kerugian negara akibat pemberian kuota rokok bebas cukai yang tidak sesuai kebutuhan.
Kemudian pada 2019, lanjut Ikhsan, KPK kembali memberikan hasil penelitian terhadap permasalahan yang sama.
”Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang tidak mengeluarkan izin rokok tersebut,” ujar Ikhsan.
Dia menegaskan, sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. ”Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu,” papar Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang. Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, Ali tidak menjelaskan alamat rumah tersebut maupun identitas pemilik rumah itu yang disebut terkait kasus itu. Dalam proses penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti antara lain dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara itu.
”Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,” tutur Ali.