JawaPos.com–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memastikan tak ada kampung khusus warga negara asing (WNA) di Bali. Yang ada hanya beberapa vila di kawasan tertentu dihuni mayoritas orang asing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menegaskan, kabar ada kampung khusus WNA di Bali tidak benar.
”Dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung (orang) asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu, termasuk pada kategori area privat seperti vila didominasi komunitas WNA tertentu,” kata Anggiat seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Rabu (29/3).
Anggiat menyampaikan, imigrasi telah mengecek langsung ke daerah-daerah yang banyak dihuni orang asing di Bali. Salah satunya beberapa kawasan vila di Ubud, Gianyar.
Dia membenarkan beberapa kawasan vila itu memang dihuni mayoritas WNA Rusia.
”Kawasan vila itu memang benar didominasi diisi warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana. Kami (jajaran imigrasi) juga telah mengecek dokumen-dokumen seperti izin tinggal, yang ada dan masih berlaku,” tutur Anggiat.
Dia menilai kabar kampung khusus WNA di Bali itu muncul kemungkinan karena adanya konsentrasi orang asing di satu kawasan vila/penginapan tertentu di Bali. Sehingga, masyarakat sekitar membuat label ada kampung khusus WNA di kawasan vila tersebut.
”Imigrasi telah mengecek langsung dan tidak menemukan ada kampung khusus WNA, mengingat sejauh ini belum ada aturan hukum yang memperbolehkan WNA memiliki properti, kecuali mereka tergabung dalam badan usaha,” terang Anggiat Napitupulu.
Demi menjaga situasi tetap tertib dan aman, Anggiat menyatakan, akan terus berkoordinasi dengan masyarakat adat. Termasuk di antaranya desa-desa adat berikut satuan pengamanan desa adat (pecalang).
”Kami rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat karena kami tahu desa adat di Bali memiliki aparatur, yaitu pecalang. Kami juga bekerja sama dengan Polda Bali, dan kami sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk menggelar operasi pengawasan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Anggiat menambahkan, imigrasi aktif menindak WNA yang melanggar aturan selama mereka tinggal di Bali. Kanwil Kemenkumham Bali mencatat ada 76 WNA di Bali yang dideportasi selama Januari sampai dengan 25 Maret.
Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan WNA Rusia. Menurut Anggiat Napitupulu, pelanggaran yang menyebabkan mereka dideportasi, antara lain, tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran hukum lainnya.