JawaPos.com – Pihak Cristalino David Ozora dipastikan tidak akan menyetuju diversi kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG. Keluarga meminta agar AG tetap disidang meskipun berstatus anak di bawah umur.
“Memang ada syarat teknis kok di dalam undang-undang peradilan pidana anak itu yang dimungkinkan dilakukan diversi, yaitu usia di bawah 12 tahun. Sementara AG kan 15 tahun. Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun,” kata Pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Rabu (29/3).
Pertimbangan lainnya yakni kondisi David. Akibat dianiaya oleh Dandy, korban masih dalam masa-masa kritis, padahal sudah menjalani pengobatan lebih dari 1 bulan.
“Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun saja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (diversi),” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.